Apa yang telah dilakukan oleh seorang Mega dengan telah melaporkan tindakan satpam karena telah menendang dirinya yang pada saat di dalam lift menyamar sebagai hantu suster ngesot bisa dikatakan sebagai penganiayaan jikalau dalam unsur pasal 351 tersebut telah dilakukan dengan sengaja, kelalaian bisa menyebabkan seseorang menjadi menderita dan sakit tidak bisa dikatagorikan dalam unsur ketidaksengajaan.
Jadi menurut akal sehat manusia yang normal jika melihat, mendengar, dan mengalami sesuatu yang meresahkan, menakutkan dan membuat perasaan stress takut dan tidak nyaman adalah tergolong suatu perbuatan yang termasuk dalam menyebarkan teror, apabila hal ini dilakukan dengan sengaja untuk membuat seseorang merasa takut dan tidak nyaman, tetapi apakah hal itu sudah disadari oleh korban ? Sangat berlebihan jika hal ini diteruskan….
Posted with WordPress for BlackBerry.